Skck

  1. membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  2. membawa fotocopy KK (1 lembar)
  3. membawa fotocopy akta/ijazah (1 lembar)
  4. membawa surat rekomendasi (asli) dari Polsek
  5. membawa surat pernyataan berkelakuan baik (asli) dari Desa
  6. membawa pas foto ukuran 4x6 latar merah (4 lembar)
  7. membawa fotocopy sidik jari (1 lembar)

  1. datang ke loket pelayanan SKCK Polres Gorontalo Utara
  2. membawa dan melampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  3. mengisi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  4. lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga proses pembuatan selesai

kurang lebih 15 menit per SKCK

30000

SKCK

menghubungi nomor telepon 081292227086

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"