Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Foto copy SK pensiun
  3. Foto copy SK pangkat/berkala sebelum pensiun
  4. Foto copy SK CAPEG/CPNS
  5. Foto copy SK Kartu Pegawai/(KARPEG)
  6. Foto copy Surat Nikah
  7. Daftar Keluarga/KP
  8. Keterangan sekolah anak dalam tanggungan

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang butuhkan kepada bendahara gaji
  2. Staf bendahara gaji menerima surat pengantar dari OPD
  3. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  4. Bendahara gaji memproses SKPP
  5. Pengelola gaji menginput/entri ke database ke aplikasi gaji (SIMGAJI)
  6. SKPP sudah dapat diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker ditempat kerja baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT. Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran

a.   Datang langsung di kantor

b.   Hp/Wa : 0823-4629-3203

c.    Email   : bkd2.konawekepulauan@gmail.com

www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran"