Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan dari Desa

  1. Datang ke Kecamatan membawa persyaratan
  2. Penyerahan Berkas oleh Pemohon
  3. perivikasi kelengkapan berkas
  4. Penandatanganan berkas
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu Selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Lapor.go.id

Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"