Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Antar Kecamatan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa KTP Asli

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas dokumen selesai
  2. Petugas memveripikasi kelengkapan berkas
  3. Pemarapan oleh pejabat
  4. Dokumen selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Antar Kecamatan"