Pemohon numpang uji mendaftar terlebih dahulu kemudian petugas akan membuatkan surat rekomendasi dan mengecek berkas
Numpang Uji : Biaya Uji + Rp 10.000
Mutasi : Biaya Uji + Rp 20.000,-
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Secara Drive Thru
Layanan Pengaduan 0889 8380 6442
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePranata TIK