Numpang uji

  1. Syarat Numpang Uji Keluar
  2. Formulir permohonan
  3. Fotocopy STNK dan KTP
  4. Fotocopy Buku KIR/ Tanda Uji
  5. Syarat Numpang Uji Masuk
  6. SNTK Asli
  7. Surat Rekomendasi dari DISHUB Asal
  8. Smartcard dan Sertifikat Uji
  9. Fotocopy Kartu Induk

  1. Pemohon numpang uji mendaftar terlebih dahulu kemudian petugas akan membuatkan surat rekomendasi dan mengecek berkas

Pemohon numpang uji mendaftar terlebih dahulu kemudian petugas akan membuatkan surat rekomendasi dan mengecek berkas

Numpang Uji : Biaya Uji + Rp 10.000

Mutasi            : Biaya Uji + Rp 20.000,-

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Secara Drive Thru

Layanan Pengaduan  0889 8380 6442

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Numpang uji"