Diklat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN) II

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriusia minimal 18 Tahun pada saat mengikuti Diklat
  3. Pria/Wanita
  4. Memiliki Ijazah minimal SLTP/SMP
  5. Fotocopy E-KTP
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  7. Fotocopy Akte Kelahiran
  8. Fotocopy Ijazah terakhir
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK (Asli)
  10. Foto copy Sertifikat BST / BST-F yang masih berlaku
  11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna dan berkaca mata) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya
  12. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)

  1. Pendaftaran calon peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  2. Verifikasi persyaratan dan seleksi calon peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  3. Konfirmasi dan pemanggilan calon peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  4. Penetapan peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  5. Pelaksanaan diklat dan ujian ANKAPIN/ATKAPIN II
  6. Penetapan kelulusan peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  7. Pengajuan penerbitan sertifikat Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  8. Pengesahan dan pencetakan sertifikat Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  9. Penerimaan sertifikat Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  10. Penyerahan sertifikat kepada peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II

Diklat Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN) II dilaksanakan dalam waktu :

518 (Lima ratus delapan belas) Jam Pelajaran (JP) atau

65 (Enam puluh lima) hari 

 Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta Diklat di BalaiPelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.\


· ANKAPIN/   ATKAPIN   II,   biayanya   sebesar Rp.9.662.500 per paket per orang

· Untuk biaya jasa pelaksanaan ujian ANKAPIN II/ ATKAPIN II

-     ANKAPIN II, biaya ujiannya sebesar Rp.570.000per peserta

-     ATKAPIN    II,    biaya    ujianya    sebesar    Rp. 530.000 per peserta


Seluruh Biaya tidak termasuk biaya akomodasi


Diklat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN) II

1.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

a.      Identitas lengkap pengadu;

b.      Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian       kerugian materiil atau immateriil yang diderita;

c.      Permintaan penyelesaian yang

diajukan; dan

d.      Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.

2.    Pengaduan melalui telefon/ whatsapp di nomor 0823-7017-0615

3.    Atau melalui https://www.lapor.go.id/

 

4.    Pengaduan melalui website Booss Balai Pelatihan  dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan di https://boossbpppmedan.com/contact/

a.     Ketik data Nama,Email, Nomor Telpon/ HP

b.   Tuliskan pesan yang diinginkan,    pada pilihan informasi, pengaduan  atau saran

5.  Email : Pengaduan@kkp.go.id

6.  SMS ke 1708

7.  Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://boossbpppmedan.com/form/