Pelatihan Awak Kapal Perikanan

No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriusia minimal 18 Tahun pada saat mengikuti Diklat
  3. Pria/Wanita
  4. Memiliki Ijazah minimal SLTP/SMP
  5. Fotocopy E-KTP
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  7. Fotocopy Akte Kelahiran
  8. Fotocopy Ijazah terakhir
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK (Asli)
  10. Foto copy Sertifikat BST / BST-F yang masih berlaku
  11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna dan berkaca mata) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya
  12. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)

  1. Pendaftaran calon peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  2. Verifikasi persyaratan dan seleksi calon peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  3. Konfirmasi dan pemanggilan calon peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  4. Penetapan peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  5. Pelaksanaan diklat dan ujian ANKAPIN/ATKAPIN II
  6. Penetapan kelulusan peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  7. Pengajuan penerbitan sertifikat Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  8. Pengesahan dan pencetakan sertifikat Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  9. Penerimaan sertifikat Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II
  10. Penyerahan sertifikat kepada peserta Diklat ANKAPIN/ATKAPIN II

Layanan Diklat Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN/ATKAPIN) II dilaksanakan dalam waktu :

  • Diklat pembentukan ANKAPIN II = 612 (enam ratus dua belas) JP atau setara dengan 77 (tujuh puluh tujuh) hari;
  • Diklat pembentukan ATKAPIN II = 518 (lima ratus delapan belas) JP atau setara dengan 65 (enam puluh lima) hari kegiatan;

 

Biaya / tarif layanan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

  2. Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);



Pelatihan Diklat Ahli (ANKAPIN/ATKAPIN) II


1.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

           a. Identitas lengkap pengadu;

           b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;

           c. Permintaan penyelesaian yang

diajukan; dan

           d. Tempat, waktu penyampaian, dan  tanda tangan.

2.  Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620

3.  Atau melalui https://www.lapor.go.id/

4.  Email : Pengaduan@kkp.go.id

5.  Website : https://sipelatihaksi.com/

6.  Pengaduan Langsung

FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat? 

A: Berdasarkan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat , waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat adalah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan.


Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan? 

A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi


QBagaimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelatihan?

A: Untuk informasi tentang pelatihan kami silahkan bisa dicek di website kami yaitu , https://sipelatihaksi.com/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://sipelatihaksi.com/