Izin Praktik Dokter

  1. Surat Permohonan;
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Ijazah dan Transkip Nilai dilegalisir;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang masih berlaku;
  6. STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  7. Melampirkan STR asli;
  8. Kartu keanggotaan dari organisasi profesi;
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  10. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  12. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  13. Surat izin pertama (untuk permohonan surat izin kedua);
  14. Surat izin yang pertama dan kedua (untuk permohonan surat izin ketiga);
  15. Surat izin lama (untuk perpanjangan);
  16. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan.

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

5 (lima) Hari  Kerja sejak Notifikasi/Rekomendasi dinas teknis diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online : Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

                    Instagram (dpmptspseruyan)

                    Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

                    Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter"