Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 30/KPTS.PAN/2023

  1. Pemohon mengisi formulir F-1.06 dari kalurahan
  2. Melampirkan Kartu Keluarga lama asli, apabila hilang harap lapor ke kalurahan setempat
  3. Bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan Kartu Keluarga harus melampirkan data pendukung (Surat nikah, Akta kelahiran atau Ijazah, dan Surat pindah)

  1. Pemohon mematuhi semua persyaratan dengan benar
  2. Datang ke kapanewon dengan membawa surat pengantar dari kalurahan
  3. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loker pelayanan umum kapanewon
  4. KK Baru : Membawa formulir permohonan dari kalurahan dan membawa KK lama asli
  5. KK Hilang : Membawa surat permohonan dari kalurahan dan membawa surat kehlnagan KK dari kalurahan
  6. KK Perubahan : Melampirkan KK lama asli dan mengisi formulir F-1.01 dan formulir F-1.06 dari kalurahan
  7. Pemohon mengunggu proses pembuatan KK dengan maksimal 7 hari kerja

Jangka waktu untuk pembuatan Kartu Keluarga adalah maksimal 7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Untuk layanan pengaduan dapat menghubungi kontak pada :

085 219 900 841

Aktif pada jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Online :

1. PECEL MEWAH

2. Kontak Whatsapp : 085 219 900 841

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"