Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 30/KPTS.PAN/2023

  1. Pemohon KTP-el sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau sudah menikah dengan membawa surat nikah pada saat mendaftarkan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran penduduk (F.1.07) yang disediakan oleh kapanewon
  4. Pemohon yang mempunyai tahun kelahiran genap menggunakan foto warna dasar (background) biru, sedang yang mempunyai tahun kelahiran ganjil menggunakan warna dasar merah
  5. Bagi yang sudah mempunyai KTP-el perlu pengantian karena ganti status, KTP-el rusak wajib melampirkan KTP yang lama dan apabila hilang harus ada surat laporan kehilangan dari kepolisian
  6. Fotokopi data pendukung apabila mengubah data

  1. Datang ke Kapanewon dengan membawa fotocopy kartu keluarga dan formulir pengantar dari kalurahan
  2. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kapanewon
  3. Jika ingin membuat KTP-el baru, maka petugas akan meminta pemohon untuk melakukan foto wajah, tanda tangan, dan pemindaian retina mata
  4. Jika KTP-el rusak : Melampirkan KTP-el lama asli dan mengisi formulir F-1 07 yang disediakan oleh kalurahan atau kapanewon
  5. Jika KTP-el Perubahan : Melampirkan KTP-el lama asli dan mengisi formulir F.1.06 yang disediakan oleh kalurahan atau kapanewon
  6. Pemohon menuggu proses pembuatan maksimal 7 hari

Proses pembuatan KTP-el baru, perubahan, dan hilang maksimal 7 hari 

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Untuk layanan pengaduan dapat menghubungi kontak pelayanan pada :

085 219 900 841 yang aktif pada jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayana Online :

1. PECEL MEWAH

2. DUKCAPIL.SLEMANKAB.GO.ID

3. SIAP DAKU SENTUH HP MU TERKASES IKDMU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"