Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. [Rusak] Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
  3. [Hilang] Surat pernyataan kehilangan
  4. [OP] FC KTP
  5. [Badan] FC Akta Pendirian Badan
  6. [Badan] FC NPWP Pengurus (WNI) / FC Paspor dan NPWP jika ada (WNA) Seluruh Pengurus

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha. Kecuali permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak KPP Terdaftar; atau khusus Wajib Pajak Orang Pribadi tidak wajib pada KPP Terdaftar.
  3. Permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SKPPKP dapat diajukan: 1. secara elektronik; 2. secara langsung; atau 3. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
  4. Diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dan dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

NPWP, SKT, dan SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: (0254) 223892

2. Faksimile: (0254) 223891

3. Email: kpp.454@pajak.go.id

4. Twitter: @pajaksertim

5. Instagram: @pajakserangtimur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP"