KK dan KTP el Hilang/Rusak

  1. Nomor wa aktif bagi pemohon online.
  2. Hasil Scan/foto KK dan KTP el yang rusak/Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Mengisi Formulir F.1.02.

  1. Pemohon mengisi data permohonan KK dan KTP el dan mengirim hasil scan/foto ke wa pelayanan kapanewon/ datang langsung ke Kapanewon sesuai ketentuan.
  2. Petugas pelayanan meneliti dan verifikasi berkas.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan KK dan KTP el.
  4. Siap di ambil di loket pelayanan atau diberitahu lewat WA.

10 (Sepuluh) Menit dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP Elektronik

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KK dan KTP el Hilang/Rusak"