Penerbitan KTP el Baru/Pemula

  1. Formulir Permohonan Rekam KTP el (F-1.02) yang diisi lengkap dan benar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas pelayanan,
  2. melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
  3. Pemohon ke ruang rekam data untuk melakukan perekaman data, biometric, dan foto.
  4. Pemohon membubuhkan tanda tangan melalui alat perekaman setelah data dikonfirmasi kebenarannya.
  5. Operator menverifikasi dengan sidik jari.
  6. Pemohon mengambil KTP el di loket pelayanan pada jam kerja.

1 (Satu) Hari Kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar serta status PRR dari pusat

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP el Baru/Pemula"