Pemberian KK dan KTP el Dalam Rangka Kado Manten

No. SK: 022.1/Kep.Panewu>syg/2023

  1. KK dan KTP el Asli bagi calon manten
  2. Permohonan KK dan KTP el

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan umum atau di kirim lewat WA peyanan umum di Kapanewon.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan KK termasuk pisah KK dan berkas KTP el.
  3. Petugas pelayanan memproses pengajuan berkas dengan mengubah status perkawinan dengan dasar nomor register akta nikah.

15 (Limabelas) Menit  dengan data dan persyaratan yang benar

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP Elektronik

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian KK dan KTP el Dalam Rangka Kado Manten"