Pelayanan Pindah Datang Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Propinsi

  1. Surat Keterangan Pindah Datang dari tempat asal.
  2. Mengisi Data KK sesuai ketentuan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas surat pindah datang ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pindah datang sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan KK dan KTP el .
  4. Operator memproses surat keterangan pindah datang WNI sesuai permohonan.

10 (Sepuluh) Menit dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP Elektronik

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Propinsi"