Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Propinsi

No. SK: 042/Kep.Panewu.Syg/2024

  1. Surat Permohonan pindah
  2. Mengisi Data KK apabila ada keluarga yang di tinggalkan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas surat pindah dari Kalurahan ke loket pelayanan.
  2. Petugas meneliti dan menerima berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI dan memberitahukan pengambilan berkas SKP WNI.
  4. Operator memproses surat keterangan pindah WNI sesuai permohonan.

1 (satu) hari dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)


1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail 
  3. Telepon
  4. Datang langsung ke Kapanewon 
  5. Si MASE

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  :  Sri Widayati, S.Sos.
  2. Nomor HP         : 081328630773
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : kecseyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Propinsi"