No. SK: 042/Kep.Panewu.Syg/2024
1 (satu) hari dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
1. Sarana Pengaduan yang Disediakan
2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :
3. Petugas pelayanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store