Pelatihan Teknis dan Pelatihan Sosial Kultural

  1. ASN;
  2. Pendidikan Minimal SLTA/SUPM
  3. Pangkat/Golongan Minimal Pengatur Muda/IIa;
  4. Calon Pejabat Fungsional atau Pejabat Fungsional Minimal Jenjang Pelaksana yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan Jabatan Fungsional;
  5. Telah bekerja sesuai dengan jabatan fungsional minimal 1 tahun;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Ditugaskan oleh pimpinan

  1. Calon Peserta diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku ke Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
  2. Daftar calon peserta ditetapkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
  3. Calon Peserta yang terpilih dipanggil melalui surat pemanggilan calon Peserta yang ditandatangani Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP.
  4. Surat Pemanggilan Peserta dikirim/disampaikan ke Unit Kerja calon Peserta melalui e-layar KKP.
  5. Peserta terpilih menympaikan formulir kesediaan dan surat tugas (apabila ada peserta yang mundur dari pemanggilan, peserta cadangan sesuai daftar yang sudah ditetapkan.
  6. Peserta registrasi/mendaftar ulang calon Peserta melalui link google drive yang dikirimkan dalam surat undangan dan datang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
  7. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan;
  8. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional dilaksanakan selama 110 (seratus sepuluh) JP atau setara dengan 11 Hari Pelatihan ;

Pelatihan teknis fungsional dengan metode tatap muka (klasikal) dilakukan berdasarkan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan Jam Pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum pembelajaran atau sesuai kebutuhan program pelatihan;

Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional bagi peserta dari luar Kementerian Kelautan dan Perikanan dibebankan biaya sebesar Rp 5.360.000 diluar biaya akomodasi, konsumsi dan perjalanan.

Biaya pelatihan gratis bagi seluruh pegawai KKP apabila anggaran tersedia dalam DIPA BDA.

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Jabatan Fungsional Jenjang Keterampilan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur atau melalui media sebagai berikut:

a. Ruang sekretariat diklat (24 Jam)

b. Kotak saran yang tersedia di: asrama, kelas, auditorium, ruang makan, ruang rekreasi dan ruang satpam.

c. <meta charset="utf-8" />Aduan Reaksi Cepat (+62 822-1170-2414)

d. On line https://kkp.go.id/bdasukamandi dan http://elearning.kkp.go.id 

Dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan standar pelayanan pengelolaan pengaduan

<meta charset="utf-8" />

Terima Kasih. Mohon berkenan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat pada ling berikut ini:


https://ptsp.kkp.go.id/skm/s/u/118 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Teknis dan Pelatihan Sosial Kultural"