Pelayanan Kartu Keluarga dan KTP el Bagi Aparatur Kalurahan (KETEL BARU)

No. SK: 022.2/Kep.Panewu.Syg/2023

  1. KK dan KTP Asli bagi Aparatur Kalurahan.
  2. Permohonan KK dan KTP El perubahan elemen data.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan umum atau dikirim lewat WA pelayanan umum di Kapanewon.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan KK dan KTP El.
  3. Petugas pelayanan memproses pengajuan berkas dengan perubahan elemen data sesuai dokumen pendukung.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP Elektronik

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga dan KTP el Bagi Aparatur Kalurahan (KETEL BARU)"