Pemberian Kartu Keluarga dak KTP el Bersamaan Dengan Akta Kematian (BERKAT TIAN)

No. SK: 042/Kep.Panewu.Syg/2024

  1. KK Asli
  2. KTP el Asli untuk ahli Waris
  3. Fotocopy Akta Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan umum atau di kirim lewat WA pelayanan umum di Kapanewon.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan.
  3. Petugas pelayanan memproses pengajuan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP Elektronik

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail 
  3. Telepon
  4. Datang langsung ke Kapanewon 
  5. Si MASE

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  :  Sri Widayati, S.Sos.
  2. Nomor HP         : 081328630773
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : kecseyegan@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kartu Keluarga dak KTP el Bersamaan Dengan Akta Kematian (BERKAT TIAN)"