Fasilitasi Naskah Kerja Sama dengan Pemerintah Luar Negeri (KSDPL)

No. SK: Kpts. 010/PEM-OTDA/VII/2022

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Kerja Sama dari Perangkat Daerah
  2. Kajian
  3. Letter of Intent (LoI)

  1. OPD Pengusul menyerahkan kelengkapan dokumen ke Biro Pem-Otda Selaku Sekretariat TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah);
  2. Biro Pem-Otda memproses kelengkapan dokumen dan menyiapkan undangan rapat TKKSD
  3. Rapat bersama OPD pengusul untuk membahas usulan kerjasama dan mengkaji Kajian Kerjasama
  4. Hasil rapat disampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembahasan Letter of Intent (LoI)
  5. Rapat bersama OPD pengusul untuk membahas LoI
  6. Biro Pem-Otda menyerahkan draft LoI ke Biro Hukum untuk diharmonisasi
  7. Menyampaikan Surat Permohonan Tanggapan Menteri ke Mendagri dengan melampirkan draft LoI
  8. Penandatangan LoI oleh Gubernur
  9. Pengarsipan naskah asli LoI oleh Biro Pem-Otda
  10. Biro Pem-Otda menyiapkan surat ke OPD Pengusul untuk melanjutkannya ke tahapan Rencana Kerjasama
  11. OPD Pengusul mengusulkan Draft Rencana Kerjasama ke Biro Pem-Otda
  12. Biro Pem-Otda menyiapkan undangan rapat TKKSD
  13. Rapat bersama OPD pengusul untuk membahas Draft Rencana Kerjasama
  14. Biro Pem-Otda menyiapkan surat gubernur untuk meminta persetujuan DPRD
  15. Hasil persetujuan DPRD disampaikan ke Gubernur
  16. Menyampaikan Surat Permohonan Tindak Lanjut Rencana Kerjasama ke Mendagri dengan melampirkan draft LoI, draft Rencana Kerjasama, draft Kajian dan Surat Persetujuan
  17. Hasil persetujuan Mendagri disampaikan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU)
  18. Rapat pembahasan draft MoU bersama OPD Pengusul
  19. Biro Pem-Otda menyerahkan draft MoU ke Biro Hukum untuk diharmoniasi
  20. Menyampaikan Rancangan MoU ke Mendagri
  21. Penandatangan MoU oleh Gubernur
  22. Pengarsipan naskah salinan MoU oleh Biro Pem-Otda

Penjajakan

Letter of Intent (LoI)

Penyusunan Rencana Kerjasama

Persetujuan DPRD

Verifikasi oleh Mendagri

Penyusunan Rancangan Naskah Kerjasama (MoU)


Persetujuan Mendagri


Penandatangan Naskah Kerjasama (MoU)

:

:

:

:

:

:



:


:  

14 (empat belas) hari kerja

25 (dua puluh lima) hari kerja

10 (sepuluh) hari kerja

45 (empat puluh lima hari) hari kerja

15 (lima belas) hari kerja

5 (lima) hari kerja



30 (tiga puluh) hari kerja


1 (satu) hari kerja

 

 

 

 


Tidak dipungut biaya

Memorandum of Understanding (MoU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Laporan secara langsung kepada atasan langsung Pelaksana layanan

2.    Tertulis disampaikan pada Kotak Pengaduan Biro

3.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

4.    Website : biropemotda.riau.go.id

5.    Instagram : biropemotda.riau

SPAN-LAPOR Provinsi Riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

2.    Website : biropemotda.riau.go.id

3.Instagram : biropemotda.riau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Naskah Kerja Sama dengan Pemerintah Luar Negeri (KSDPL)"