Fasilitasi Naskah Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (KSDPK) Pihak

No. SK: Kpts. 010/PEM-OTDA/VII/2022

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Kerja Sama dari Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Fasilitasi Kerja Sama dari Pihak Ketiga
  3. Kerangka Acuan Kerja / Proposal
  4. Draft Kesepakatan Bersama (KSB)
  5. Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  1. OPD Pengusul/ Pihak Ketiga menyerahkan kelengkapan dokumen ke Biro Pem-Otda Selaku Sekretariat TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah)
  2. Biro Pem-Otda memproses kelengkapan dokumen dan menyiapkan undangan rapat TKKSD
  3. Rapat bersama OPD pengusul/Pihak Ketiga untuk membahas usulan kerjasama dan mengkaji KAK serta draft KSB
  4. Biro Pem-Otda menyerahkan draft KSB ke Biro Hukum untuk diharmonisasi
  5. Penjadwalan penandatangan KSB
  6. Penandatangan KSB oleh Gubernur
  7. Pengarsipan naskah asli KSB oleh Biro Pem-Otda
  8. Biro Pem-Otda menyiapkan surat ke OPD Pengusul/Pihak Ketiga untuk melanjutkannya ke tahapan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  9. OPD Pengusul/Pihak Ketiga mengusulkan Draft PKS ke Biro Pem-Otda
  10. Biro Pem-Otda menyiapkan undangan rapat TKKSD
  11. Rapat bersama OPD pengusul/Pihak Ketiga untuk membahas Draft PKS
  12. Biro Pem-Otda menyiapkan surat gubernur untuk meminta persetujuan DPRD apabila Rencana KSDD membebani masyarakat dan pendanaan belum dianggarkan
  13. Hasil persetujuan DPRD disampaikan ke Gubernur
  14. Biro Pem-Otda menyerahkan draft PKS ke Biro Hukum untuk diharmoniasi
  15. Penjadwalan penandatanganan PKS
  16. Penandatanganan PKS oleh Gubernur atau dikuasakan kepada Kepala OPD Pengusul
  17. Pengarsipan naskah salinan PKS oleh Biro Pem-Otda

Persiapan

Penyusunan KSB/PKS

Penandatanganan KSB/PKS

Persetujuan DPRD

:

:

:

:

3 (tiga) hari kerja

5 (lima) hari kerja

2 (dua) hari kerja

45 (empat puluh lima hari) kerja


Tidak dipungut biaya

Naskah Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Laporan secara langsung kepada atasan langsung Pelaksana layanan

2.    Tertulis disampaikan pada Kotak Pengaduan Biro

Email : Biropemdanotda@gmail.com

4.    Website : biropemotda.riau.go.id

5.    Instagram : biropemotda.riau

6.SPAN-LAPOR Provinsi Riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

2.    Website : biropemotda.riau.go.id

3.    Instagram : biropemotda.riau


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Naskah Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (KSDPK) Pihak"