Fasilitasi administrasi izin ke luar negeri Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

No. SK: Kpts. 010/PEM-OTDA/VII/2022

  1. 1. Surat Permohonan dari Gubernur
  2. 2. Surat Keterangan berdasarkan kegiatan: a) Surat Keterangan Urgensitas dari Pelaksanaan Studi Banding (Kegiatan Studi Banding) b) Kajian Rencana Kerjasama (Kegiatan Penjajakan Kerjasama) c) Surat Profil Daerah yang akan dipromosikan (Kegiatan Promosi dan Pameran Potensi dan Budaya Daerah) d) Surat Konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan (kegiatan Kunjungan Persahabatan) e) Surat Keterangan untuk Mengembangkan Sumber Daya Manusia dengan Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap sesuai dengan bidang masing-masing Negara yang dituju (Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan) f) Surat Keterangan Urgensitas Seminar / Lokakarya yang akan dihadiri dan Kesesuaian dengan Tugas dan Fungsi (Kegiatan Seminar) g) Surat Keterangan Urgensitas Seminar / Lokakarya yang akan dihadiri dan Kesesuaian dengan Tugas dan Fungsi (Kegiatan lokakarya) h) Surat Undangan dari Kementerian / Lembaga terkait (kegiatan Konfirmasi) i) Surat Undangan dari Kementerian / Lembaga terkait (kegiatan pertemuan internasional) j) Scan MOU/ Scan LOI (penandatanganan naskah) k) Surat Keterangan Biaya ditanggung oleh Negara Pengundang (Kegiatan narasumber)
  3. 3. KTP
  4. 4. File Scan Surat Undangan / Surat balasan berkunjung dari Negara atau tempat yang dituju / Surat konfirmasi dari KBRI setempat
  5. 5. File Scan Kerangka Acuan Kerja / Term of Reference
  6. 6. File Scan Salinan DPA / DIPA / Surat Keterangan Pendanaan
  7. 7. File Scan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  8. 8. File Scan Rincian Biaya Perjalanan Dinas (RAB)
  9. 9. File Scan Data Personil Peserta PDLN (ktp, Email, No. Telp)
  10. 10. File Scan Surat Keterangan Keabsahan Dokumen dari Unit Kerja Biro Kerjasama, Sekretariat Daerah Provinsi
  11. 11. File Scan Surat Keterangan Urgensi Keikutsertaan Peserta PDLN

  1. a. Pengguna layanan menuju loket informasi biro
  2. b. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menyampaikan keperluan kepada Petugas Informasi
  3. c. Petugas Informasi meneruskan informasi layanan kepada pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro yang membidangi
  4. d. pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro menerima layanan konsultasi dan fasilitasi administrasi izin ke luar negeri Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Konsultasi : 1 (satu) hari kerja

Layanan administrasi : 14 (empat belas) hari kerja, setelah persyaratan dokumen layanan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Gubernur

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Laporan secara langsung kepada atasan langsung Pelaksana layanan

2.    Tertulis disampaikan pada Kotak Pengaduan Biro

3.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

4.    Website : biropemotda.riau.go.id

5.    Instagram : biropemotda.riau

SPAN-LAPOR Provinsi Riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

2.    Website : biropemotda.riau.go.id

3.    Instagram : biropemotda.riau

SPAN-LAPOR Provinsi Riau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi administrasi izin ke luar negeri Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota"