Penanganan Anak Korban Kekerasan

  1. Anak korban kekerasan yang meliputi : kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual;
  2. Anak korban kekerasan yang meliputi : kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual;
  3. Anak korban eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual;
  4. Anak korban penelantaran
  5. Anak korban pelakuan salah;
  6. Anak korban trafiking
  7. Anak berhadapan dengan hukum ( ABH )

  1. Mengadakan case conference untuk mengasilkan rencana layanan yang akan diberikan ke klien
  2. Mengadakan case conference untuk mengasilkan rencana layanan yang akan diberikan ke klien
  3. Jika kondisi fisik memerlukan pelayanan medis maka diberikan layanan medis on call atau layanan medis rujukan.
  4. Jika klien kondisi kritis maka diberikan layanan pemulihan priskis on call atau rujukan
  5. Jika kondisi klien secara fisik dan priskis sudah baik dan kasus dilanjutkan secara hukum maka diproses di UPPA Polres Kota.
  6. Dalam pemeriksaan di UPPA Polres Kota jika klien memerlukan cek fisik/visum et repertum.
  7. Jika klien memerlukan bantuan hukum maka di Proses
  8. Melakukan asessmen psikis jika perlu shelter maka dirujuk ke Panti/LKSA.
  9. Jika tidak perlu shelter maka assesmen apakah perlu penguatan keluarga tidak yam aka dilakukan penguatan keluarga
  10. Jika tidak perlu penguatan keluarga dilanjutkan dengan monitoring dan evakuasi.
  11. Jika hasil monitoring dan evakuasi klien masih memerlukan layanan kesejahteraan lanjutan maka layanan dilanjutkan.
  12. Jika tidak dimemerlukan layanan kesejahteraan lanjutan maka layanan terminasi.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.Berita Acara Penanganan Kasus Rehabiltasi Sosial. 2.Rujukan ke Layanan Jejaring Sosial

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Anak Korban Kekerasan "