Penanganan Anak Terhadap Dengan Hukum

  1. Anak yang melakukan tindakan kriminal tetapi dilayani dengan proses hukum non normal diantaranya: • Anak melalukan tindakan melawan hukum usia dibahwa 12 tahun; dan • Anak melakukan tindakan kriminal ringan dengan usia di Diatas 12tahun
  2. Anak yang melakukan tindakan kriminal tetapi dilayani dengan proses hukum non normal diantaranya: • Anak melalukan tindakan melawan hukum usia dibahwa 12 tahun; dan • Anak melakukan tindakan kriminal ringan dengan usia di Diatas 12tahun
  3. Anak melakukan tindakan kriminal dan harus melewati proses hukum formal

  1. Penerimaan laporan dari anak atau orang tua atau pihak masyarakat tentang masalah anak berhadapan dengan hukum atau undangan untuk proses RJ ( Restorasi Justice ) yang diinisiasi masyarakat atau undangan untuk diversi oleh APH ( Aparat Penegak Hukum );
  2. Penerimaan laporan dari anak atau orang tua atau pihak masyarakat tentang masalah anak berhadapan dengan hukum atau undangan untuk proses RJ ( Restorasi Justice ) yang diinisiasi masyarakat atau undangan untuk diversi oleh APH ( Aparat Penegak Hukum );
  3. Jika kasus berdasarkan laporan maka melalukan pendataan dan assesmen
  4. Jika kasus sebagai undangan RJ dimasyarakat maka dilakukan Verifikasi dengan kunjungan rumah untuk melengkapi dan pendampingan anak serta mediator
  5. jika kasus sebagai undangan diversi di APH maka dilakukan pendampingan ABH ;
  6. kasus dari laporan masyarakat yang telah dilakukan assesmen Ditindaklanjuti dengan case conference
  7. jika anak dilaporkan berusia dibawah 12 tahun atau meskipun diatas melakukan tindakan keriminal ringan maka dilakukan upaya RJ di masyarakat ;
  8. Jika anak yang dilaporkan berusia di atas 12 tahun dan melakukan tindak kriminal berat maka dilalukan pendampingan untuk melaporkan ke UPPA Polres Pasuruan Kota agar ada upaya diversi melalu proses hukum formal
  9. Kasus yang diketahui dari dari undangan RJ dimasyarakat Polsek atau Perangkat Kelurahan yang didamoingi didorong untuk memutuskan masalh pengasuhan,bentuk rehabilitasi dan sansi sosial jika diperlukan
  10. Kasus anak didampingi melalui hukum formal didampingi untuk pelaksanaan diversi dan pelaksanaan rekomendasi hasil diversi ;
  11. Untuk semua kasus pekerja sosial atau TKSK atas permintaan pekerja sosial pemantauan pelaksanaan pengasuhan,bentuk rehabilitasi dan sansi sosial jika diputuskan ada ;
  12. Jika tujuan rehabilitasi tercapai maka kasus dinyatakan Terminasi
  13. Pekerja Sosial selaku manajer kasus membuat laporan dan didokumentasikan oleh Staf pada Sie Data dan Informasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.Berita Acara Penanganan Kasus Rehabilitasi Sosial 2.Rujukan Ke Layanan Jejaring Sosial

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penanganan Anak Terhadap Dengan Hukum"