Pemberian Hibah Lembaga

  1. Lembaga Harus Berbadan Hukum
  2. Lembaga Harus Berbadan Hukum
  3. Fotocopy KTP Ketua,sekertaris dan Bendahara Panitia Lembaga
  4. Surat Keputusan / susunan organisasi / pengurus lembaga yang masih aktif
  5. Surat Keterangan Lembaga domisili sekretariat dari Kepala Desa/atau Camat

  1. Lembaga mengajukan proposal hibah ke Walikota
  2. Lembaga mengajukan proposal hibah ke Walikota
  3. Walikota mendisposisi proposal yang diajukan Lembaga
  4. Dinas Sosial melakukan verifikasi proposal dan survey ke Lembaga
  5. Membuat rekomendasi untuk persetujuan ke TAPD
  6. Penyesuaian pagu anggaran sesuai rekomendasi TAPD
  7. Pengajuan SK Bntuan Hibah Lembaga
  8. Pembuatan Nota Dinas Hibah Lembaga
  9. Pengajuan Dana Hibah Ke BPKAD
  10. Pemberitahuan ke Lembaga terkait pencairan Dana Hibah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.Penerbitan SK 2.Nota dinas 3.Penerbitan SP2D

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pemberian Hibah Lembaga"