Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 42 Tahun 2023

  1. Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat : Nama pelapor, Email Pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, serta Tanggal dan waktu terjadinya gangguan;
  2. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Bukti dukung berupa foto, video dan/ atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan gangguan penggunaan SFR melalui kanal berikut: 1. Secara luring (offline): a. Surat yang ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas II Palu b. Loket pelayanan Balmon SFR Kelas II Palu di Jalan Tadulako Desa Binangga Kec. Marawola Kab. Sigi Prov. Sulteng 2. Secara daring (online): a. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/ b. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext.2 c. Nomor telepon Balmon Palu (0451) 8205191 d. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Palu : 081145500159;
  2. Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Palu melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 1. Ketua Tim; 2. Pengendali Frekuensi Radio; 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan 4. Unsur pendukung lainnya;
  3. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan: 1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor; 2. Analisa sumber gangguan; 3. Inspeksi stasiun terganggu; 4. Pelacakan sumber gangguan; 5. Tindakan penanganan sumber gangguan; dan 6. Pemberitahuan penanganan gangguan.

Jangka Waktu Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan
Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 18

Tidak dipungut biaya

Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR

a.    LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

b.   Contact Center SDPPI 159 ext.2;

c.    Nomor telpon Balmon Palu (0451) 8205191;

d.   Loket Pelayanan Balmon Palu di Jalan Tadulako Desa Binangga Kec. Marawola Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah;

e.    Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube (@balmon_palu);

f.     WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Palu 081145500159.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://laporgangguansfr.postel.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio"