Layanan Pengaduan

  1. 1. Adanya laporan tertulis maupun melalui media sosial berikut barang bukti
  2. 2. Laporan pengaduan oleh data NIK pengirim yang jelas, ditandatangani, bermaterai dan bersedia dihadirkan sebagai pelapor.

  1. 1. Petugas menerima pengaduan tertulis di kotak pengaduan atau melalui media sosial, diperiksa data NIK pelapor, berkas pengaduan dilengkapi bukti, alamat dan dokumentasi.
  2. 2. Berkas pengaduan diverifikasi dan diberi lembar disposisi oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik untuk disampaikan kepada pimpinan Camat melalui Sekcam.
  3. 3. Berkas pengaduan yang telah didisposisi disampaikan kepada Kasubag/Kepala Seksi sesuai disposisi Camat. Proses tindak lanjut oleh Kasubag/Kepala Seksi dengan Berita Acara Pemeriksaan menghadirkan pelapor pengaduan.
  4. 4. Tindak lanjut BA pemeriksaan dan surat teguran/jawaban tertulis.

200 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan, BA pemeriksaan keterangan dan surat teguran tertulis

keckedungwaringin27@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"