Layanan administrasi surat

  1. 1. Terima surat masuk dan keluar, tujuan jelas, berstempel dan ditandatangani pengirim surat.
  2. 2. Surat keluar yang telah ditandatangan pimpinan (Camat/Sekcam) atau Kepala Seksi dan telah dinomorin disampaikan kepada daftar penerima undangan.

  1. 1. Petugas menerima surat masuk , mencatat dalam buku registrasi surat masuk dan menempelkan lembar form disposisi.
  2. 2. Surat masuk diverifikasi Kepala Seksi Pelayanan Publik, disampaikan ke Sekretaris Camat. Surat masuk yang telah diverifikasi diteruskan ke pimpinan/Camat untuk didisposisikan kepada Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
  3. 3. Surat masuk ditindaklanjuti oleh Kasubag dan Kepala Seksi. Hasil dilaporkan kepada pimpinan serta membuat konsep surat keluar dan memaraf surat keluar.
  4. 4. Selanjutnya surat keluar disampaikan kepada pimpinan /Camat setelah diparaf Sekcam.
  5. 5. Surat keluar yang telah ditandatangan pimpinan diberi nomor dan dicatat dalam buku registrasi surat keluar, kemudian surat keluar disampaikan kepada daftar undangan dan diarsipkan.

14 Menit

Tidak dipungut biaya

3. Surat Masuk dan Surat Keluar

keckedungwaringin27@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan administrasi surat"