Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. 2. Surat Ijin Mengemudi;
  3. 3. PASPOR;
  4. 4. Surat Nikah

  1. 1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
  3. 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
  4. 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
  5. 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

5 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

·         Publik menyampaikan pengaduan melalui yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online disitus lapasbandaaceh.kemenkumham.go.id atau bisa melalui nomor kontak : 085314550082
·         Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
·         Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
·         Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"