Layanan Surat Keterangan (SKTM, SKCK, Keterangan Waris, Legalisir, Ijin Nikah)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan surat keterangan.
  2. 2. Fotocopi KTP/Surat Keterangan Domisili dari Desa bagi yang belum pindah penduduk dan Kartu Keluarga.
  3. 3. Fotocopi kartu BPJS, surat kematian dari desa (surat keterangan waris).
  4. 4. Surat pernyataan ahli waris ditandatangan semua ahli waris, saksi dan Kepala Desa bermaterai.
  5. 5. Surat permohonan nikah dari desa (ijin nikah).
  6. 6. Fotocopi surat keterangan sehat dari dokter (SKCK).
  7. 7. Surat pengantar dari desa.

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan surat keterangan (SKTM, SKCK, SKU, Keterangan Waris, Legalisir, Ijin Nikah).
  2. 2. Petugas memeriksa sesuai persyaratan, pengecekan KTP dan KK di data SIAK dan membawa berkas ke Kepala Seksi Pelayanan Publik.
  3. 3. Kepala Seksi Pelayanan Publik memverifikasi berkas sesuai persyaratan dan memberi paraf, dilanjutkan ke pimpinan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan ke petugas.
  4. Berkas pengajuan yang sudah diparaf dibawa ke pimpinan/Camat/Sekcam.

9 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan (SKTM, SKCK, Keterangan Waris, Legalisir, Ijin Nikah)

keckedungwaringin27@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan (SKTM, SKCK, Keterangan Waris, Legalisir, Ijin Nikah)"