Pendaftaran NPWP

  1. [OP] Fotokopi KTP (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  2. [OP] Fotokopi kartu NPWP pusat (untuk cabang)
  3. [OP] Fotokopi kartu NPWP suami (untuk wanita kawin)
  4. [OP] Fotokopi kartu keluarga atau akta perkawinan (untuk wanita kawin)
  5. [OP] Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami (untuk wanita kawin)
  6. [OP] Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta (untuk wanita kawin)
  7. [Badan] Fotokopi Akta Pendirian badan
  8. [Badan] Fotokopi Akta Perubahan
  9. [Badan] Fotokopi KTP (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) seluruh pengurus
  10. [Badan] Fotokopi kartu NPWP seluruh pengurus
  11. [Badan] Fotokopi kartu NPWP pusat (untuk badan berbentuk cabang)
  12. [KSO/JO] Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation
  13. [KSO/JO] Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP
  14. [KSO/JO] Fotokopi KTP (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) pengurus bentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota
  15. [KSO/JO] Fotokopi kartu NPWP pengurus bentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota
  16. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan. Dalam hal Pelaku Usaha Badan mengajukan secara elektronik, permohonan diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH.
  2. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id)
  3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan secara tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  4. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. (Pelaku Usaha/Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar)

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: (0254) 223892

2. Faksimile: (0254) 223891

3. Email: kpp.454@pajak.go.id

4. Twitter: @pajaksertim

5. Instagram: @pajakserangtimur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id; pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"