Perubahan Data Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak
  3. Kartu NPWP dalam hal perubahan data mengubah fisik kartu NPWP
  4. Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis (untuk perubahan data Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)
  5. Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris (untuk perubahan data Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)
  6. Fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat (untuk perubahan data Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)
  7. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan (untuk perubahan data Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)
  8. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa (untuk perubahan data Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya namun tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa: 1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi; 2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi; 4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi; 5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau 6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.
  2. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak serta mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung; atau b. Contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung.
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1. Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: Aplikasi Registrasi (https://ereg.pajak.go.id); contact center; dan/atau saluran tertentu lainnya. 2. Tertulis disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  5. Perubahan data Wajib Pajak dalam hal: 1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan 2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan melalui: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: (0254) 223892

2. Faksimile: (0254) 223891

3. Email: kpp.454@pajak.go.id

4. Twitter: @pajaksertim

5. Instagram: @pajakserangtimur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi"