Permohonan Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP

  1. Permohonan wajib diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak pengukuhan PKP.
  2. Permohonan diajukan oleh Pengurus yang Namanya tercatat dalam Susunan direksi pada Akta Pendirian dan termasuk dalam susunan direksi pada saat pertama kali mendaftar NPWP.
  3. Pengurus mengisi, menandatangani, dan stempel formulir permohonan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik.
  4. Fotokopi dan Asli KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (WNI) atau Passport, KITAS, dan KITAP (WNA) milik pengurus yang menandatangani formulir.
  5. Fotokopi dan asli NPWP Badan.
  6. Fotokopi dan asli Akta Pendirian yang mencantumkan susunan direksi terbaru secara lengkap.
  7. Hardcopy pas foto terbaru pengurus yang menandatangani formulir.
  8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  9. Denah Lokasi beserta titik kordinatnya.
  10. Foto lokasi bangunan yang sudah terpasang plang perusahaan serta bagian dalam lokasi usaha.
  11. Gambaran singkat kegiatan usaha yang dilakukan.
  12. Nomor Telepon aktif yang dapat dihubungi.
  13. Menyerahkan seluruh persyaratan di atas ke TPT Loket B KPP Pratama Serang Timur.

  1. PKP menyerahkan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar atau mengirimkan berkas persyaratan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Di antara 10 hari kerja tersebut akan dilaksanakan survey lokasi dalam rangka memverifikasi.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik dan Pemberitahuan Kode Aktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: (0254) 223892

2. Faksimile: (0254) 223891

3. Email: kpp.454@pajak.go.id

4. Twitter: @pajaksertim

5. Instagram: @pajakserangtimur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP"