Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK )

  1. Anggota PSM atau Karang Taruna
  2. Anggota PSM atau Karang Taruna
  3. Direkrut oleh Dinas Sosial Kota/Kabupaten/Provinsi
  4. Melengkapi persyaratan administrativemeliputi: a) pasfoto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4,masing masing 2 ( dua ) lembar; b)fotocopy akte kelahiran/akte kenal lajir 1 lembar; c)fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; d)fotocopy ijazah Sarjana Muda/D IV/sederajat yang telah dilegalisir e)fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor( BPKB ) bagi yang memiliki f) fotocopy surat tanda tamat pendidikan dan Pelatihan ( STTPP ) dari lembaga pendidikan dan pelatihan komputer yang telah dilegalisir; g)surat keterangan sehat dari dokter; h)surat keterangan baik dari kepolisian; i)surat keterangan bukan PNS atau PNI/Polri dari kepala desa/lurah setempat; j)surat keterangan anggota dari pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat/ Karang Taruna/LKS setempat;dan k) surat keterangan aktif dalam penyelenggaraan kesejahtreaan sosial seekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat setempat
  5. Seleksi tertulis
  6. Wawancara

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan berserta persyaratan administrasi menjadi TKSK
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan berserta persyaratan administrasi menjadi TKSK
  3. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan pada front office pelayanan public
  4. Verifikasi persyaratan berkas pemohon oleh Petugas, jika belum lengkap akan dikembalikan dan bila lengkap akan diproses
  5. Berkas yang memenuhi syarat akam diteruskan kepada kepala dinas untuk diteruskan ke tahap selanjutnya
  6. Pemohon Menerima surat Rekomendasi oleh Dinas Sosial Kota Pasuruan dan SK Penetapan Oleh Kemensos RI

44 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi TKSK

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK )"