Fasilitasi administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

No. SK: Kpts. 010/PEM-OTDA/VII/2022

  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon pengganti
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Surat pernyataan tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, umur, agama dan pendidikan
  4. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Surat keterangan bertempat tinggal/domisili
  6. Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani hukuman pidana
  7. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
  8. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih
  9. Fotocopy kartu tanda anggota Parpol yang masih berlaku
  10. Fotocopy ijasah terakhir
  11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
  12. Surat pernyataan dengan alasan: a. Mengundurkan diri sebagai anggota legislatif atas permintaan sendiri secara tertulis atau meninggal dunia dari Desa/Kelurahan. b. Jika recall partai harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak ada gugatan terhadap calon pengganti antar waktu atas perkara Penggantian Antar Waktu.
  13. Daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada Pemilu tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang memuat nama calon pengganti.
  14. Surat usulan calon pengganti oleh Dewan Pertimbangan Daerah Provinsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi disertai surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai pengusung
  15. Berita acara hasil penelitian dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti oleh Kelompok Kerja verifikasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
  16. Surat pengajuan calon pengganti oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Gubernur
  17. Surat pengajuan calon pengganti oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri
  18. Surat keterangan dari pengadilan setempat tidak ada sengketa Partai Politik

  1. Pengguna layanan menuju loket informasi biro
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menyampaikan keperluan kepada Petugas Informasi
  3. Petugas Informasi meneruskan informasi layanan kepada pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro yang membidangi
  4. Pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro menerima layanan konsultasi dan fasilitasi administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Konsultasi : 1 (satu) hari kerja

Layanan administrasi : 14 (empat belas) hari kerja, setelah persyaratan dokumen layanan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Gubernur

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Laporan secara langsung kepada atasan langsung Pelaksana layanan

2.    Tertulis disampaikan pada Kotak Pengaduan Biro

3.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

4.    Website : biropemotda.riau.go.id

5.    Instagram : biropemotda.riau

6.SPAN-LAPOR Provinsi Riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

2.    Website : biropemotda.riau.go.id

3.    Instagram : biropemotda.riau


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota"