Fasilitasi administrasi pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

No. SK: Kpts. 010/PEM-OTDA/VII/2022

  1. A. Pemberhentian a) Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota yang Bersangkutan; b) Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota yang Bersangkutan; c) Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota karena Berakhir Masa Jabatannya; d) Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur; e) Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
  2. B. Pengangkatan a) Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Periode Sebelumnya; b) Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Bupati/Walikota (dalam hal daerah dipimpin oleh penjabat); c) Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Periode Sebelumnya; d) Keputusan KPU Kabupaten/Kota Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e) Keputusan KPU Kabupaten/Kota Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih; f) Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih; g) Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (Apabila Terdapat Gugatan); h) Surat Mahkamah Konstitusi RI Mengenai tidak terdaftarnya gugatan perselisihan hasil pemilihan (apabila tidak terdapat gugatan); i) Surat KPU RI Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI (apabila tidak terdapat gugatan); j) Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota; k) Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur; l) Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

  1. Pengguna layanan menuju loket informasi biro
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menyampaikan keperluan kepada Petugas Informasi
  3. Petugas Informasi meneruskan informasi layanan kepada pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro yang membidangi
  4. Pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro menerima layanan konsultasi dan fasilitasi administrasi pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Konsultasi : 1 (satu) hari kerja

Layanan administrasi : 14 (empat belas) hari kerja, setelah persyaratan dokumen layanan diterima lengkap


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Gubernur

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Laporan secara langsung kepada atasan langsung Pelaksana layanan

2.    Tertulis disampaikan pada Kotak Pengaduan Biro

3.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

4.    Website : biropemotda.riau.go.id

5.    Instagram : biropemotda.riau

6.    SPAN-LAPOR Provinsi Riau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

2.    Website : biropemotda.riau.go.id

3.    Instagram : biropemotda.riau


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi administrasi pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota"