Fasilitasi administrasi penataan kecamatan dan kelurahan (pembentukan, penggabungan dan penyesuaian)

No. SK: Kpts. 010/PEM-OTDA/VII/2022

  1. 1. Pembentukan Kecamatan a. Persyaratan Dasar - Jumlah Penduduk, minimal setiap Desa (4.000 jiwa atau 800 KK) dan setiap Kelurahan (5.000 jiwa atau 1.000 KK) - Luas Wilayah, minimal 10 km2 - Cakupan Wilayah, minimal 10 desa/kelurahan untuk Kabupaten atau 5 desa/kelurahan untuk Kota - Usia Kecamatan, minimal 5 tahun b. Persyaratan Teknis - Kemampuan Keuangan Daerah, rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% - Sarana dan Prasarana Pemerintahan, paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya - Persyaratan Teknis lainnya, meliputi a. kejelasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nama Kecamatan yang akan dibentuk; c. lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan d. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. c. Persyaratan Administrasi - kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk
  2. 2. Pembentukan Kelurahan a. Persyaratan Dasar - Jumlah Penduduk, minimal setiap kelurahan 5.000 jiwa atau 1.000 KK - Luas wilayah, minimal 5 km2 - Usia Keurahan, minimal 5 tahun b. Persyaratan Teknis - Kemampuan Keuangan Daerah, rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% - Sarana dan prasarana pemerintahan, paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya - Persyaratan teknis lainnya, meliputi: a. kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. nama Kelurahan yang akan dibentuk. c. Persyaratan Administrasi - keputusan forum komunikasi Kelurahan

  1. Pengguna layanan menuju loket informasi biro
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menyampaikan keperluan kepada Petugas Informasi
  3. Petugas Informasi meneruskan informasi layanan kepada pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro yang membidangi
  4. Pejabat pelaksana dan atau pejabat struktural/fungsional biro menerima layanan konsultasi dan fasilitasi administrasi penataan kecamatan dan atau kelurahan

Konsultasi : 1 (satu) hari kerja

Layanan administrasi : 14 (empat belas) hari kerja, setelah persyaratan dokumen layanan diterima lengkap



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Gubernur

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Laporan secara langsung kepada atasan langsung Pelaksana layanan

2.    Tertulis disampaikan pada Kotak Pengaduan Biro

3.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

4.    Website : biropemotda.riau.go.id

5.    Instagram : biropemotda.riau

6.    SPAN-LAPOR Provinsi Riau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Email : Biropemdanotda@gmail.com

2.    Website : biropemotda.riau.go.id

3.Instagram : biropemotda.riau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi administrasi penataan kecamatan dan kelurahan (pembentukan, penggabungan dan penyesuaian)"