Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 006/KPTS/PKM/01/2023

  1. Pasien gawat darurat : ditangani langsung
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien masuk IGD
  2. Petugas melakukan triase pasien
  3. Petugas mendahulukan pasien koma dan cedera berat
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Pasien di observasi (max. 6 jam), jika tidak ada perbaikan pada keluhan pasien, maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  7. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  8. Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan
  9. Petugas merujuk ke RS bila diperlukan
  10. Petugas memberi resep
  11. Pasien pulang/dirujuk

30 menit - tergantung kasus

1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis

2. Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Resep 2. Kwitansi tindakan 3. Surat rujukan 4. Surat rawat inap 5. Surat keterangan

1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan

2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747

3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!

4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang

5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga

6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id

Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"