Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 006/KPTS/PKM/01/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang/merujuk bila diperlukan
  6. Petugas memberi resep obat
  7. Pasien mengambil obat/pulang

20 - 40 menit

1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis

2. Pasien Umum :

a. Rawat jalan umum : Rp10.000

b. Rawat jalan pelajar : Rp3.000 

c. Surat keterangan sehat pelajar : Rp5.000 

d. Surat keterangan sehat umum : Rp10.000

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Resep 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan 4. Jasa pelayanan

1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan

2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747

3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!

4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang

5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga

6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id

Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"