Pelayanan Farmasi

No. SK: 006/KPTS/PKM/01/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa resep obat internal

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep obat
  2. Petugas menerima resep
  3. Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas memanggil pasien/keluarga
  5. Petugas memberikan informasi obat
  6. Pasien menerima obat
  7. Jika termasuk pasien umum, membayar di kasir/apotek

10 - 15 menit

1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis

2. Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Obat dan atau BMHP

1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan

2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747

3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!

4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang

5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga

6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id

Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"