Pelayanan Izin Penelitian

No. SK: 400.3/405

  1. 1. Fotokopi Identitas Pemohon;
  2. 2. Surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait; dan
  3. 3. Proposal Penelitian yang disahkan oleh Pemohon dan Guru/Dosen/Pengajar/Pembimbing/Pimpinan instansi terkait.
  4. 4. Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan hasil laporan penelitian. Masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar/bendel.

  1. 1. Pemohon datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas.
  2. 2. Pemeriksaan berkas. Apabila persyaratan belum terpenuhi, pemohon diminta untuk melengkapi berkas.
  3. 3. a. Pemohon akan menerima pemberitahuan penolakan. b. Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, sekolah memberitahukan pemohon bahwa Surat Persetujuan Izin Penelitian akan diproses dan ditetapkan pendamping penelitian.
  4. 4. Penyerahan Surat Pesetujuan Izin Penelitian kepada pemohon.

Maksimal 3.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Perizinan Penelitian 2. Surat Keterangan Selesai Penelitian

Sekolah       : datang langsung, kotak saran, email sekolah dan telepon

Kota             : datang langsung, dan UPIK (email, SMS, telepon)

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a.       upik@jogjakota.go.id

b.       SMS/WA ke: 0851 7535 8572

2.       Sekolah

a.       E-mail : smpn9@jogjakota.go.id

b.       Telepon : (0274) 371168

c.       Surat : SMP Negeri 9 Yogyakarta, Jl. Ngeksigondo No. 30 Yogyakarta

d.       Kotak saran

e.       Datang langsung

f.        Formulir survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

3.       Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh sekolah dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Cek administrasi

b.       Cek lapangan

c.       Koordinasi internal

d.       Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penelitian "