No. SK: 400.3/405
Maksimal 3 hari kerja sejak pengusulan pengaduan di terima (tergantung tingkat kerumitan pengaduan).
Tidak dipungut biaya
2. Sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Sekolah : datang langsung, kotak saran, email sekolah, telepon dan Fax Sarana Pelayanan Pengaduan: 1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) a) Sms/WA ke: 0851 7535 8572 2. E-mail : smpn9@jogjakota.go.id a) Telepon : (0274) 371168 b) Sms : 0851 7535 8572 c) Fax : (0274) 371168 3. Surat : SMP Negeri 9 Yogyakarta, Jl. Ngeksigondo No. 30 Yogyakarta Kode Pos 55712 a) Kotak saran. b) Datang langsung c) Formulir survey IKM. 4. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek pengaduan b) Cek bukti fisik pendukung c) Koordinasi internal d) Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store