Pelayanan Permohonan Studi Tiru

No. SK: 400.3/405

  1. a. Pemohon menyampaikan surat permohonan pelaksanaan studi tiru yang ditujukan kepada Ka. Dindikpora Kota Yogyakarta Cq. Kepala SMP N 9 Yogyakarta dengan menyertakan: 1. Maksud dan tujuan 2. Waktu pelaksanaan kunjungan 3. Jumlah peserta
  2. b. Pada saat hadir membawa Surat Tugas
  3. c. Bersedia menyiapkan konsumsi untuk menjamu pada saat pelaksanaan studi tiru

  1. 1. Instansi terkait mengirim surat permohonan untuk studi tiru.
  2. 2. Pemeriksaan isi surat permohonan
  3. 3. a. Jika isi surat permohonan tidak bisa dipenuhi maka dikirim surat penolakan. b. Jika isi surat permohonan bisa dipenuhi maka dikirim surat kesediaan menerima kunjungan
  4. 4. Pelayanan tamu studi tiru sudah terlaksanakan.

Maksimal 5 hari kerja setelah surat permohoan kunjungan studi tiru diterima Kepala Sekolah.

Tidak dipungut biaya

1. Diwujudkan dalam kualitas produk layanan dan proses layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.

Tertuju kepada Kepala SMP N 9 Yogyakarta  

1.    Datang langsung : Jl. Ngeksigondo No. 30 Yogyakarta Kode Pos 55712

2.    Tidak datang langsung :

§  Telpon di: (0274) 371168

§  SMS/WA di: 0851 7535 8572

§  Email: smpn9@jogjakota.go.id

3. Kotak Saran

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)    Cek administrasi

b)   Cek lapangan

c)    Koordinasi internal

d)   Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Studi Tiru"