Pelayanan Mutasi Masuk

No. SK: 400.3/405

  1. a. Mengisi blanko permohonan surat keterangan pindah
  2. b. Surat keterangan mutasi dari sekolah asal
  3. c. Surat keterangan pindah dari dinas Pendidikan setempat
  4. d. Surat perwalian (jika tidak mengikuti orang tua sendiri)
  5. e. Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah
  6. f. Ada formasi kelas
  7. g. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh sekolah
  8. h. Mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kata Yogyakarta
  9. i. Menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati peraturan sekolah
  10. j. Bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dinyatakan dengan surat dari pihak berwenang (Rumah Sakit dan atau hasil tes laboratorium Kepolisian).

  1. 1. Pengajuan permohonan pindah sekolah ke SMP Negeri 9 Yogyakarta
  2. 2. Waka Kesiswaan memproses permohonan dengan melihat formasi kelas dan kesesuaian dengan standar mutasi siswa
  3. 3. Dibuatkan surat pengantar tentang adanya formasi untuk meminta persetujuan Dinas Pendidikan
  4. 4. Jawaban Dinas Pendidikan
  5. 5. Diproses adm mutasi
  6. 6. Diajukan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan persetujuan/ pengesahan dokumen mutasi

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Diwujudkan dalam kualitas produk layanan dan proses layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya. 2. Pemberian informasi kepada pemohon mutasi masuk

Dinas             : Dindikpora Kota Yogyakarta

Sekolah         : Datang langsung,  (email, SMS, telepon)371168

Di sediakan kotak pengaduan

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Masuk "