Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Formulir permohonan KK
  2. 2. KK asli/lama
  3. 3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian , apabila KK yang lama hilang
  4. 4. Dokumen pendukung (foto copy Surat Nikah, Akte Kelahiran, Ijazah, dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan pengajuan

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi dan dicatat dibuku register
  2. Berkas discan dan dikirim online ke Dispendukcapil
  3. Penelitian berkas KK dan pencetakan oleh Operator Capil serta ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dispendukcapil
  4. Pencetakan KK di Kecamatan
  5. Penyerahan KK kepada pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi dan dicatat dibuku register
  2. Berkas discan dan dikirim online ke Dispendukcapil
  3. Penelitian berkas KK dan pencetakan oleh Operator Capil serta ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dispendukcapil
  4. Pencetakan KK di Kecamatan
  5. Penyerahan KK kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Unit pengaduan :

Kantor Kecamatan Jombang

Jl.DR. Sutomo No.17  Telp.(0321) 861137 

Email : tapem.kec.jbg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"