Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa Kartu Identitas : KTP/SIM/KK/KARTU PELAJAR (Pasien Baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (Pasien Lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Bagi yang Memiliki

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor RM
  3. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran mandiri dan memilih bagian pemeriksaan yang dituju
  4. Pasien mendapatkan nomor antrian
  5. Pasien menunggu panggilan bagian Pemeriksaan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. Telepon / SMS Center

2. Email

3. Media Sosial

4. Secara Tertulis

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"