Izin Penertiban SK Pekerja Sosial Masyarakat ( Psm )

  1. Calon PSM telah memenuhi persyaratan menjadi PSM antara lain: a.warga negara Indonesia; b.memiliki kemampuan,kepedulian,dan komitmen sebagai relawan sosial; c.memiliki kartu tanda penduduk diwilayah desa atau kelurahan atau nama lain sesuai domosili; d.usia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun; e.mampu membaca dan menulis; f.berkelakuan baik;dan g.telah mengikuti bimbingan teknis dasar dibidang Kesejahteraan Sosial.)
  2. Calon PSM telah memenuhi persyaratan menjadi PSM antara lain: a.warga negara Indonesia; b.memiliki kemampuan,kepedulian,dan komitmen sebagai relawan sosial; c.memiliki kartu tanda penduduk diwilayah desa atau kelurahan atau nama lain sesuai domosili; d.usia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun; e.mampu membaca dan menulis; f.berkelakuan baik;dan g.telah mengikuti bimbingan teknis dasar dibidang Kesejahteraan Sosial.)
  3. Calon PSM telah memenuhi persyaratan menjadi PSM antara lain: a.warga negara Indonesia; b.memiliki kemampuan,kepedulian,dan komitmen sebagai relawan sosial; c.memiliki kartu tanda penduduk diwilayah desa atau kelurahan atau nama lain sesuai domosili; d.usia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun; e.mampu membaca dan menulis; f.berkelakuan baik;dan g.telah mengikuti bimbingan teknis dasar dibidang Kesejahteraan Sosial.)
  4. Calon PSM telah mendapatkan rekomendasi dari IPSM kelurahan
  5. .calon PSM telah mendapat rekomendasi lurah untuk mengikuti proses rekrutmen

  1. pemohon mengajukan surat permohonan beserta persyaratan untuk menjadi pekerja sosial masyarakat(PSM )
  2. pemohon mengajukan surat permohonan beserta persyaratan untuk menjadi pekerja sosial masyarakat(PSM )
  3. Verifikasi persyaratan berkas permohon oleh petugas, jika belum lengkap akan dikembalikan dan bila sudah lengkap akan diproses
  4. berkas permohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala Dinas Sosial untuk diteruskan ke tahap selanjutnya
  5. pemohon yang lulus seleksi akan di tetapkan sebagai Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM )

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perekrutan PSM bersertifikasi

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Penertiban SK Pekerja Sosial Masyarakat ( Psm )"