Izin Pendirian Karang Taruna

  1. Adanya Visi dan Misi Karang Taruna
  2. Adanya Visi dan Misi Karang Taruna
  3. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan yang disahkan/dikukuhkan Kepala Desa/Kelurahan.
  4. Kepengurusan Karang Taruna.
  5. Identitas Karang Taruna
  6. Stuktur Organisasi Karang Taruna
  7. . Tujuan,Fungsi dan Tugas Pokok Karang Taruna
  8. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  9. Adanya Program Kerja

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan lengkap,kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan lengkap,kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  3. Permohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;
  4. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon,jika lengkap akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku;
  5. Pemohon menerima rekomendasi izin Pendirian Karang Taruna

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Karang Taruna

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Karang Taruna"