Hibah Hewan Kurban

  1. Proposal Permohonan Bantuan Hibah berupa Hewan Kurban
  2. Proposal Permohonan Bantuan Hibah berupa Hewan Kurban

  1. Mengajukan Permohonan Batuan Hibah hewan kurban
  2. Mengajukan Permohonan Batuan Hibah hewan kurban
  3. Kelurahan menerima berkas dar pemohon
  4. Dinas Sosial mengecek perlengkapan bekas permohonan Hibah hewan kurban
  5. Bagian Hukum memproses SK bantuan hibah hewan kurban
  6. Dinas Sosial memparaf SK
  7. Kabag Hukum memparaf SK
  8. Walikota mendisposisi SK kepada Dinas Sosial
  9. Dinas Sosial menerima SK
  10. Walikota menerima nota dinas
  11. Dinas Sosial menyiapkan kelengkapan pencarian bantuan
  12. BPAK memeriksa kelengkapan pencairan bantuan Hibah hewan kurban
  13. Bank Jatim mentransfer uang kepda bendahara Dinas Sosial
  14. BPKA menerima Bukti Transfer sebagai bukti telah mentransfer uang
  15. Dinas Sosial menerima Bukti Transfer sebagai arsip
  16. Dinas Sosial memberikan informasi pembayaran kepada penyedia bahwa uang telah ditransfer

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hibah berupa Hewan Kurban

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Hibah Hewan Kurban"