Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Optikal

  1. Permohonan Optikal - Bukti status bangunan - Foto copy SITU/SIUP - Foto copy Ijazah penanggung jawab / Refraksionis Optisien - Surat perjanjian kerja sama antara Penanggung jawab dan pemilik sarana - Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab Optikal dan tidak bekerja di optikal lain diatas meterai Rp. 6000 - Foto copy KTP pemilik sarana dan Penanggung jawab Optikal - Surat Keterangan Sehat Jamani penanggung jawab - Denah Lokasi dan denah bangunan dengan mencantumkan ukuran masing-masing - Daftar peralatan - Pas Foto Pemilik sarana 3x4 berwarna 2 lembar - Foto copy akte Pendirian Perusahaan yg disahkan notaris setempat, jika permohonan atas nama usaha dagang - FC SIK RO

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang - Apabila persyaratan administrasi memenuhi syarat, Dinkes wajib melaksanakan pemeriksaan kesiapan sarana - Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sarana sudah memenuhi persyaratan, Dinkes wajib mengeluarkan Ijin Optikal

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Optikal

Pelanggan/pemohon menyampaikan pengaduan melalui : 

1. Loket/Kotak Pengaduan/Surat; 

2. SMS/TLP/WA melalui No. HP/Telepon : 081337606731

 3. E-mail : dinkeskotakupang@kupang.go.id 

4. Website Dinas : www.dinkes-kotakupang@kotakupang.go.id

 5. SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id - Petugas pada loket/kotak pengaduan menerima dan mencatat pengaduan serta melakukan verifikasi dan validasi; - Petugas pada loket/kotak pengaduan memberikan penjelasan awal kepada pemohon/pelanggan; - Petugas pada loket pengaduan melakukan entri data; - Sekretaris (koordinator) bersama tim teknis melakukan analisis masalah dan berkoordinasi dengan bidang terkait untuk menyelesaikan masalah; - Sekretaris memberikan klarifikasi kepada pemohon/ pelanggan; - Pemohon/pelanggan menyatakan menerima/menolak; - Sekretaris menyampaikan laporan hasil pengaduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Optikal"