5 Hari
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Ijin Optikal
Pelanggan/pemohon menyampaikan pengaduan melalui :
1. Loket/Kotak Pengaduan/Surat;
2. SMS/TLP/WA melalui No. HP/Telepon : 081337606731
3. E-mail : dinkeskotakupang@kupang.go.id
4. Website Dinas : www.dinkes-kotakupang@kotakupang.go.id
5. SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id
- Petugas pada loket/kotak pengaduan menerima dan
mencatat pengaduan serta melakukan verifikasi dan
validasi;
- Petugas pada loket/kotak pengaduan memberikan
penjelasan awal kepada pemohon/pelanggan;
- Petugas pada loket pengaduan melakukan entri data;
- Sekretaris (koordinator) bersama tim teknis melakukan
analisis masalah dan berkoordinasi dengan bidang terkait
untuk menyelesaikan masalah;
- Sekretaris memberikan klarifikasi kepada pemohon/
pelanggan;
- Pemohon/pelanggan menyatakan menerima/menolak;
- Sekretaris menyampaikan laporan hasil pengaduan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store